Senin, 23 Maret 2009

NPWP

Kakak ipar saya dari Jakarta tiba-tiba telepon minta tolong agar saya menguruskan NPWP nya....wah ada apa ternyata... di Jakarta kalo gak punya NPWP maka gaji bisa di potong 10 % tiap tahunnya...waoww...hehehe
Emang sihc katanya temen2 di kantornya pada diurusin ama perusahaannya cuman karena kakak ipar saya masih ber KTP kota saya jadilah dia mengurus NPWP sesuai alamat KTP. Berhubung saya gak sempat maka saya minta anaknya yang kebetulan kuliah di kota ku buat ngurus NPWP ayahnya. "Mudah kok,Te ngurusnya" kata keponakan saya setelah ngantri dengan nomor antrian ke 200 pada hari itu...hmm.... jadilah saya promosi ke seorang kenalan buat secepatnya mumpung ada kemudahan.., nahc saat nya saya juga sampaikan buat pembaca setia blog saya sudah ngurus NPWP apa blum kalo blum ya segera dehc...tapi jujur kalo saya lum punya NPWP maklum ibu rumah tangga heheheheh
tapi ada juga berita hari ini yang saya baca dari harian Surya :

Tanpa NPWP, Bebas PPh 21 Cuma sampai Juni

Senin, 23 Maret 2009 | 15:28 WIB | Kategori: Berita Terkini, Ekonomi & Bisnis | ShareThis

JAKARTA | SURYA— Anda termasuk kategori karyawan yang berhak menikmati pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, tapi belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Sebaiknya Anda buru-buru mengurusnya.

Sebab, menurut Peraturan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak No 26/PJ/2009, pemerintah cuma akan membebaskan PPh 21 bagi pegawai yang bergaji hingga Rp 5 juta dan belum mengantongi NPWP sampai Juni 2009 saja. Pegawai yang masuk kelompok ini pun tetap harus membayar PPh sebesar 20 persen dari tarif semestinya sebagai denda karena tidak memiliki NPWP.

Nah, mulai masa pajak Juli-November 2009, pembebasan PPh 21 hanya bisa dinikmati untuk pegawai yang sudah memiliki NPWP dan bergaji hingga Rp 5 juta. Tentu, batasan soal sektor-sektor yang berhak memperoleh insentif ini tetap berlaku.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Djonifar Abdul Fatah mengatakan, aturan perubahan yang terbit 18 Maret 2008 itu bertujuan mendorong pekerja mengurus NPWP. “Untuk meningkatkan kepatuhan mereka,” katanya kemarin. Ditjen Pajak tidak memberikan batas waktu sampai kapan para pegawai mesti mengurus NPWP. Hanya, katakanlah karyawan baru memiliki NPWP pada September 2009, baru mulai bulan itu mereka bisa menikmati insentif PPh 21 lagi.

Pengusaha menolak

Pemerintah memberikan pembebasan PPh 21 kepada pegawai yang bergaji hingga Rp 5 juta per bulan yang bekerja di tiga kategori usaha, yakni, pertanian, perikanan, serta industri pengolahan. Total, ada 471 subsektor dari 26 sektor industri yang akan menikmati insentif senilai Rp 6,5 triliun itu.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B Sukamdani berpendapat, pemerintah semestinya tidak perlu membuat aturan main baru tersebut. “Bisa jadi tujuan pemerintah untuk mendorong daya beli lewat insentif PPh 21 ini akan semakin kecil saja dampak positifnya,” ujarnya. (Martina Prianti/Kontan)

jadi........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar